
Regulasi Internet Di Indonesia Dinilai Belum Penuhi Standar HAM
Regulasi Internet, Di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Pengguna Internet Di Indonesia Yang Kini Telah Menembus Lebih Dari 221 Juta Orang Menurut Data APJII 2025. Maka perdebatan tentang batas antara keamanan digital dan kebebasan berekspresi semakin mengemuka. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memperkuat regulasi di ruang siber. Termasuk dengan memperbarui aturan terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE), perlindungan data pribadi, serta pengawasan konten digital.
Menurut peneliti PSHK, Eka Wahyu Arif, masalah utama terletak pada paradigma kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada kontrol, bukan perlindungan. “Negara seolah ingin menciptakan internet yang steril dari kritik, padahal ruang digital adalah bagian penting dari kebebasan berekspresi warga,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus menunjukkan bagaimana regulasi digital dapat di gunakan untuk menekan kritik publik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) misalnya, masih sering di gunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, atau warga biasa karena unggahan di media sosial. Walaupun pemerintah telah melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE, pasal-pasal multitafsir seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang di anggap “mengganggu ketertiban umum” masih menimbulkan kekhawatiran.
Perbandingan Dengan Standar Internasional HAM Digital
Perbandingan Dengan Standar Internasional HAM Digital, ketika membicarakan regulasi internet dalam perspektif HAM, penting untuk mengacu pada prinsip-prinsip yang di atur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi Dewan HAM PBB tahun 2016 menegaskan bahwa “hak asasi manusia yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya.” Artinya, kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak atas informasi tidak boleh di batasi secara sewenang-wenang oleh negara, bahkan di ruang digital.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut. Dalam laporan Freedom on the Net 2024 yang di rilis oleh Freedom House. Indonesia mendapat skor 48 dari 100—di kategorikan sebagai “partly free”. Penurunan ini di sebabkan oleh meningkatnya pembatasan akses informasi, pemblokiran situs, dan penangkapan atas dasar ekspresi online.
Suara Masyarakat Sipil Dan Tuntutan Reformasi Regulasi
Suara Masyarakat Sipil Dan Tuntutan Reformasi Regulasi, kritik terhadap kebijakan digital di Indonesia tidak hanya datang dari lembaga HAM internasional, tetapi juga dari komunitas lokal yang aktif memperjuangkan kebebasan berekspresi. SAFEnet, misalnya, mencatat lebih dari 130 kasus pelanggaran kebebasan digital sepanjang 2024. Termasuk doxing, intimidasi online, dan kriminalisasi pengguna media sosial.
Direktur SAFEnet, Damar Juniarto, menilai bahwa ruang digital Indonesia telah menjadi arena yang tidak sepenuhnya aman. “Warga seringkali lebih takut berpendapat karena bisa saja di laporkan atau di serang balik secara siber. Ini bukan iklim demokratis yang sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, lembaga seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap media daring. Pemblokiran situs berita alternatif, penyensoran konten investigatif, dan praktik shadow banning di platform sosial menjadi gejala pembungkaman yang sistematis.
Harapan Ke Depan: Menata Kembali Regulasi Digital Yang Berkeadilan
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyeimbangkan antara keamanan dan kebebasan digital. “Kami menyadari pentingnya memastikan internet yang aman sekaligus menghormati hak-hak warga negara,” ujarnya dalam konferensi pers awal November 2025.
Namun, agar pernyataan tersebut tidak sekadar retorika, langkah konkret perlu segera di lakukan. Pertama, pembentukan lembaga pengawas independen di sektor digital harus segera di wujudkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu kementerian. Kedua, mekanisme transparency report wajib di terapkan setiap kali ada pemblokiran atau takedown konten. Publik berhak mengetahui alasan dan proses di balik keputusan tersebut.